MAKLUMAT PELAYANAN PPID DESA
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berkomitmen:
-
Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
-
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara terus-menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
-
Memberikan perlakuan yang adil kepada setiap pemohon informasi publik tanpa diskriminasi.
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**Team Website.